28/03/11

Oknum Dokter Palsukan Tanda Tangan Digugat

TANGERANG - Sesudah berulang kali untuk melakukan musyawarah untuk kekeluargaan kira-kira kurang lebih satu tahun, yang menjual rumah mewah yang terletak dikomplek perumahan paramoun serpong kota Tangsel ke Dr. Ineke Indrawati Limuria Msi yang berlanjut ke Pengadilan .

Penjual Rumah tersebut menuntut secara perdata terhadap Dr Ineke yang bertempat tinggal di Kelapa Dua Kab.Tangerang yang sudah memasuki tahap persidangan yang ke 2 pada hari Kamis TgI.17/03/l1 dipengadilan Tangerang Banten, penjual rumah tersebut adalah Leo Sidarta

Lewat pengacara Leo Sidarta yaitu JOAO MECO dan Partner menjelaskan mulanya rumah tersebut pemiliknya adalah Leo Sidarta dan di beli oleh Dr Ineke dengan kesepakatan berjumlah Rp. l.350.000.000 ( satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah ).
Pada 24 Maret 2010 Dr Ineke mentransfer uang sebesar Rp. l.125.000.000 ke rekening Leo Sidarta sebagai penjual di Bank Mandiri dan kekurangannya sebesar Rp.225 juta, kekurangan tersebut sampai sekarang Dr ineke tidak pernah membayar atas kekurangannya. Ketika Leo Sidarta menanyakan tentang kekurangannya malah Dr ineke mengaku telah membayar kepada saudara Bpk Edi Suardi selaku agen penjual properti sebesar Rp. 270 juta tetapi Leo Sidarta tidak pernah memberikan kuasa kepada Bpk Edi Suardi dan kepada siapapun untuk menerima uang pembayaran dari Dr Ineke sehingga Leo Sidarta merasa dirugikan.

Bahwa kerugian/keuntungan yang hilang akibat keterlambatan pembayaran kewajiban Dr ineke kepada Bpk Leo Sidarta adalah sebesar 5 persen dari nilai kewajiban sebesar Rp.225 juta terhitung pada tanggal 24/03/10 sampai dengan 24/01/11 adalah sebesar Rp.141 .501.291.
Pada bulan Nopember 2010 Leo Sidarta menagih sisa uang kekurangannya yang belum dibayar oleh Dr ineke, tetapi Dr ineke mengaku sudah membayar semua sisa hutang hutangnya melalui saudara Edi Suardi dengan memakai kwitansi dan di tanda tangani oleh Edi sementara informasi bahwa saudara Edi telah meninggal dunia di bulan November 2010
Dalam hal ini ketika bukti kwitansi pembayaran tersebut yang di bawa Dr ineke dan di serahkan ke Bpk Leo Sidarta melihat adanya kejanggalan atas penerimaan bukti kwitansi tanda tangan atas nama Edi Suardi dan melakukan pencocokan di dokumen namun tidak sesuai dengan tanda tangan yang ada di surat-surat penting atau dokumen seperti kartu KK, KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) atau di SIM ( Surat Izin Mengemudi ) terlihat jelas bukti kwitansi pembayaran sebesar Rp.270 juta yang di serahkan oleh Dr ineke kepada Leo Sidarta diduga telah dipalsukan ungkap Leo Sidarta.
Dengan adanya dugaan Dr ineke yang sengaja memalsukan tanda tangan Edi Suardi ( almarhum ) Istri dari Edi Suardi telah melaporkan ke Polda metro jaya tentunya ini sebuah PR pada penegak hukum untuk segera menelusuri kebenarannya agar kesimlpangsiuran ini bisa terwujud atas kebenarannya.
Di sisi lain dari pihak Leo Sidarta melalui pengacaranya mengatakan akan menggugat secara perdata maupun pidana atas tindakan Oknum Dr ineke yang di anggap sangat memalukan
Sampai berita ini diterbitkan Dr ineke belum bisa di minta komentarnya terkait permasalahan ini (Tim )

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls