Tampilkan postingan dengan label depok. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label depok. Tampilkan semua postingan

16/10/11

Pendukung Pradi Tolak Pilkada Ulang Kota Depok

DEPOK  - Polemik Pilkada Depok yang belum  usai, kendati  Nurmahmudi Ismail telah dilantik sebagai walikota menurut persi KPU Depok. Terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi  Tata Usaha Negara(PT.TUN) jakarta No.62/B/2011/PT.TUN, JKT tertanggal 25 Juli 2011 yang telah menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung No. 71/G/2010 tertanggal 15 Desember 2010. Dalam amar putusan Banding PT TUN Jakarta tersebut dalam pokok sengketa menyebutkan bahwa menyatakan batal keputusan No.18/KPS/R/KPU KOTA/011.329181/2010



Menyikapi perkembangan Politik tersebut, para pendukung  Pradi tidak tinggal diam serta monolak untuk Pilkada ulang. Bahkan  mengambil sikap dengan  menyelenggarakan Jumpa Pers  di Rumah Makan Simpang Raya Selasa (11/10/2011). Hadir langsung  calon Wakil Waliota Depok Pradi supriyatna, serta tim suksesnya yakni , mantan Ketua KPUD Zulfadli, Azis  Ketua Umum Porkabi Depok, Ustad  Abu Bakar Madris, Heri  Asongan  .” Kami menyikapi surat KPUD  yang ditanda tangani oleh Ketua KPUD,  M. Hasan, ketika dipaksa oleh segelintir pendemo pada Senin (10/10/2011) lalu, kata penasehat hukumnya  Syarwan.


Menurutnya,  ketika KPU Depok  menerima dan siap melaksanakan keputusan Pengadilan dan  siap melaksanakan Pilkada Ulang, bila Putusan Pengadilan Memerintahkan, demikian surat KPU Depok.  maka “ Kami pendukung Pradi, termasuk ustad Abu Bakar Madris meminta agar hak-hak 128 ribu  yang mendukung Yuyun –Pradi   Pada pilkada lalu jangan diabaikan KPU,” tandas Syarwan.


Ditempat terpisah, Koordinator Dewan Presidium Rakyat Depok Menggugat (DPRD-M), Cahyo Putranto, mengatakan bahwa suara sejumlah 128 ribu itu akan diselamatkan dan mempunyai hak memilih kembali.” Pasalnya Pemilukada akan diulang hanya dengan 3 (tiga) pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota sesuai perintah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung No.71/G/2010/PTUN BDG yang diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta No.62/G/2011/PT TUN JKT,” tandasnya.


Cahyo mengingatkan, ini pasti muatan politik Incumbent, sebab incumbent tidak menginginkan pemilukada lebih dari 3 pasangan calon. Dan tolong baca yang detail degan hati bersih Putusan PT TUN Jakarta No.62/B/2011/PT TUN JKT.  Jika sikap Pradi dan Pendukung nya "menggugat" seperti ini, makin memperkuat dan membuat terang benderang dugaan bahwa munculnya Pradi dalam pencalonan Pemilukada 2010 yang lalu adalah "bermuatan" incumbent. Kasian pak Yuyun dan para pendukungnya yang setia,” imbuhnya.( RS)

05/10/11

Gugatan SK Mendagri Dikabulkan PTUN

Rudi HM Samin
  Kader PKS Kebakaran Jenggot

DEPOK, PBN - Konflik pemilukada Kota Depok Jawa Barat terkait dikabulkannya gugatan SK Mendagri terkait pelantikan Walikota Depok. Kendati Nur Mahmudi Isma’il sebagai walikota versi KPUD telah mengakui adanya proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN Jakarta,  berkaitan dengan gugatan SK Mendagri, bahkan ia mengutus delapan kuasa hukumnya dari Pemkot Depok untuk menjadi tergugat. 

“Namun Ketua Fraksi PKS DPRD Depok Muttaqien, tampaknya kebakaran jenggot, bahkan ia mengusulkan agar BK-Pri mencabut gugatannya sebab takut jagonya kalah dalam persidangan di PTUN Jakarta, kata Ketua Majelis Pertimbangan Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Depok, Rudi HM Samin, kepada wartawan Kamis (29/9) dikantornya

Menurut Rudi, produk dan kebijakan Nur saat ini adalah cacat hukum,  karena pelantikannya sebagai Walikota Depok mencedrai proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN Jakarta. Bahkan diperkuat oleh keputusan PTUN Bandung yang sudah inkrah serta putusan PT TUN Jakarta.

Dalam putusan itu, Partai Hanura Depok dimenangkan dalam kasus dukungan ganda parpol itu kepada BK-pri dan Yudistira ( Yuyun-Pradi ) sehingga jelas suara Hanura untuk BK-Pri. Putusan itu juga memerintahkan kepada KPUD Depok untuk melaksanakan Pemilukada ulang di Depok. “ Nah sekarang BK-Pri Menggugat Mendagri seputar SK pelantik walikota, koq malah diusulkan oleh kader PKS untuk dicabut,” tuturnya

Sama halnya dengan Zainul Rafli.SH selaku anggota tim kuasa hukum pasangan calon walikota Depok Badrul Kamal -A.Supriyanto mengungkapkan, bahwa untuk menguatkan di kabulkannya gugatan oleh PTUN Jakarta , pihaknya telah mengajukan sebanyak 24 alat bukti

“ Ke 24 bukti itulah gugatan kami dikabulkan oleh PTUN Jakarta. Ini menandakan bahwa apa yang diprediksi oleh kami dan masyarakat bahwa penyelengaraan pemilukada Kota Depok, memang benar cacat hukum, “ tandas Zainul.(RS)

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls