Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

16/10/11

Saksi : Dalam Kasus Asian Agri, Audit BPKP Tak Valid


JAKARTA - Karena dilakukan tanpa konfirmasi, hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 14 perusahaan Asian Agri dinilai tidak valid.

Demikian diutarakan mantan Deputi Ketua Pengawasan Khusus BPKP periode 1983-189 Suyatna Sunu Brata, Kamis (13/10), saat menjadi saksi ahli dalam persidangan pidana pajak Asian Agri dengan terdakwa Suwir Laut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Menurut dia, konfirmasi diperlukan untuk menemukan hakikat suatu transaksi atau peristiwa yang diaudit tersebut."Laporan investigasi tanpa ada konfirmasi tidak valid," tegasnya, menjawab pertanyaan Luhut Pangaribuan tim kuasa hukum terdakwa Suwir Laut.

Terkait dengan hasil audit BPKP terhadap Asian Agri yang didasarkan pada Berita Acara pemeriksaan (BAP) dan beberapa dokumen yang hanya berupa fotokopi, saksi Suyatna menyatakan bahwa laporan audit itu nilainya nol atau tidak valid.

Dia menambahkan, BPKP bisa melakukan audit terhadap perusahaan swasta jika diminta oleh instansi penyidik, namun tidak bisa menilai."BPKP tidak memiliki wewenang melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan swasta, karena ruang lingkup BPKP adalah lembaga pemerintah," terangnya.

Suyatna juga mengatakan bahwa BPKP bisa melakukan audit terhadap perusahaan swasta jika diminta oleh instansi penyidik, namun tidak bisa menilai.

Sementara itu ahli pidana Chairul Huda yang dihadrikan seabgai saksi kedua menegaskan, dalam kasus ini seharusnya diselesaikan melalui administrasi terlebih dahulu. Sebab, katanya, hukum pajak lebih mengedepankan ketaatan administrasi daripada menjerat pidana.

"Peraturan di bidang administrasi memerlukan alat pengaman supaya norma administrasinya ditaati. Pengaman ini yaitu pidana sehingga dalam hukum pajak yang didahulukan adalah penyelesaian administrasi. Hal ini berbeda dengan prinsip pidana dalam KUHP dan UU Terorisme," tukasnya.

Selain itu, delik pidana kasus pajak adalah delik meteriil yaitu perbuatan pidana terpenuhi dan terbukti merugikan pendapatan negara. Selama kerugian tersebut tidak terjadi maka tidak ada pidana. Berbeda dengan delik korupsi yang merupakan delik formil yaitu meski kerugian negara telah dikembalikan maka tetap ada pidana.

"Dilihat dari artinya dan dihubungkan dengan pidananya, menunjukkan bahwa ini delik materiil. Harus ada kerugian negara, baru terpenuhi," jelas Huda.

Seperti diketahui, JPU telah mendakwa manajer Perpajakan Asian Agri, Suwir Laut dengan pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang No 16/2000 tentang Pajak. Suwir Laut diduga telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005.

Akibat kekeliruan ini menimbulkan kerugian negara Rp 1,296 triliun dengan ancaman hukumannya paling sedikit 6 tahun penjara. (Ramdani)

14/10/11

Korban Pencurian Pulsa Takut Melapor ke Polisi

JAKARTA - Posko keliling Lingkar Studi Mahasiswa (Lisuma) mencatat ada 2.500 pengaduan warga masyarakat yang telah menjadi korban pencurian pulsa. Korban tidak hanya berasal dari Jakarta.

Menurut Ketua Umum Lisuma, Al-Akbar Rahmadillah, kebanyakan dari korban takut melapor kepada polisi. Penyebabnya, mereka tidak mau bernasib seperti Feri Kuntoro yang malah dilaporkan balik oleh penyedia konten (content provider) atau seperti Prita Mulyasari yang dijerat UU ITE.

"Saya yakinkan kepada korban untuk berani melapor kepada polisi, dari Lisuma juga sudah menyiapkan kuasa hukum untuk membela korban," ujar Akbar di Polda Metro jaya, Jumat 14 Oktober 2011.

Dijelaskan Akbar, dari 2.500 laporan yang sudah diverifikasi, ada tiga operator besar yang paling banyak dikeluhkan warga.  "Kami dari Lisuma berjanji akan melapor ke Mabes Polri. Pasalnya, korban bukan hanya di Jakarta, apalagi ini sudah menjadi isu nasional," kata dia.

Ditambahkan Akbar, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) belum bekerja secara maksimal dalam mengawasi operator dan content provider di Indonesia. Dia mendesak pemerintah untuk segera mangambil langkah tegas dan memproses laporan ini ke jalur hukum.

Warga Koja Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Wanita

JAKARTA - Warga Kampung Bulak, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, geger dengan penemuan mayat wanita di dalam kardus. Hingga kini tidak jelas siapa yang membuat mayat di kawasan itu.

Menurut pengakuan Udin, 30 tahun, warga yang sempat melihat, mayat wanita itu berambut panjang, berkulit putih. "Kulitnya putih dan wajahnya cantik. Kalau dilihat, itu pasti wanita," kata Udin, Jumat 14 Oktober 2011.

Mayat itu, tambah Udin,  terbungkus kain batik yang sudah usang. Bila dilihat dari wajahnya, mayat wanita itu diperkirakan masih berusia 20 tahun.

Sejumlah warga lain menduga orang yang membuat mayat tersebut menggunakan sepeda motor, dan sengaja dijatuhkan di depan rumah Darmi, warga Kampung Bulak RT 07 RW 17 No 5 Kelurahan Tugu Utara, Koja Jakarta Utara.

"Saya dengar motor lewat, lalu ada suara seperti menjatuhkan benda berat," ujar Stevi, 34 tahun yang tinggal tak jauh dari lokasi.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari kepolisian tentang penemuan mayat tersebut. Namun Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Irwan Anwar dan Kapolsek Koja, Komisaris Agung Sudarsana, sudah berada di lokasi bersama tim identifikasi dari Polres Jakarta Utara.

13/10/11

Tersangka Kasus Pengadaan RSUD Daud Arif Tidak Ditahan

KUALATUNGKAL - Berkas dua tersangka dugaan korupsi pembelian lahan RSUD Daud Arif menggunakan anggaran APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Tahun 2008 senilai Rp 1,4 miliar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kualatungkal melalui Kasi Pidsus Candra Saptaji mengaku, berkas kedua tersangka berinisial BD dan PG tersebut sudah rampung. Dalam waktu dekat kasus yang merugikan negara sebesar Rp 700 juta itu akan dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut Candra, kerugian negara diketahui setelah dilakukan audit oleh BPKP atas permintaan Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kualatungkal. Berdasarkan permintaan para tersangka, jaksa tidak melakukan penahanan terhadap direktur rumah sakit dan ketua panitia lelang pembelian lahan tersebut.

09/10/11

Irwasum Mabes Polri Dilaporkan Ke KPK Dan Presiden RI

JAKARTA - Kekesalan dan Kekecewaan Anak korban terhadap Intitusi Kepolisian mulai dari Polres Simalungun, Polda Sumut, Korps Lalu Lintas Mabes serta Irwasum Mabes Polri dalam menangani proses hukum kasus LAKA yang merengut nyawa Bapak R.Panjaitan telah sampai ke puncaknya, karena kasus Laka tersebut di hentikan penyidikannya. Dimana alasan  penghentian tidak masuk akal, karena tidak mengacu kepada Undang-Undang yang berlaku. Demikanlah unek-unek Anak Korban ke  redaksi.

Dari surat jawaban Kapolri dengan nomor : R/1764/VII/2011/Itwasum yang ditandatangani oleh Irwasum Komjen Pol Drs Fajar Prihantoro telah menyimpulkan bahwa Kasus Laka yang merengut nyawa alm Bapak R.Panjiatan telah dihentikan Penyidikannya. Dimana alasan penghentian karena Supir meninggal Dunia, tanpa menjelaskan Undang-Undang mana yang digunakan dalam menetukan kesimpulan tersebut.

Saat dikonfirmasi Anak Korban, Drs Jannus Panjaitan, yang juga wartawan Media ini ke Dumas Irwasum pada 5 Augustus dan 9 Augustus 2011 tentang apa dasar hukum yang digunakan, staf Dumas hanya menjawab bahwa mereka hanya mengikuti apa jawaban yang diberikan oleh Irwasda Poldasu tanpa mengurangi apapun ujar staf Dumas, yaitu AKBP K.

Untuk diketahui para pembaca dan pengamat hukum, bahwa jawaban Surat Irwasum itu Isinya Sebagai berikut;  pada Point 1 tidak ada berdasarkan Undang-Undang rujukannya, yang ada rujukannya hanya surat Kapolda Sumut dan Keputusan Irwasum tentang  Rencana kerja Itwasum Polri T.A 2011. Pada point 2 bag b, Berdasarkan Lidik/Sidik yang dilakukan Penyidik/Penyidik pembantu  Polres Simalungun dan hasil keterangan para saksi serta pemeriksaan kondisi fisik Mopen Medan Raya Tour BK 1088 LG adalah tidak Layak jalan. Dan menyimpulkan tersangka hanya Supir Mopen tersebut.

Berdasarkan point 2b ini ,pada point 2c oleh Kapolres Simalungun diterbitkan Surat Ketetapan Tentang Penghentian Penyidikan dengan nomor: S.TAP/01/X/2010/Lantas tanggal 7 Oktober 2010 dikarenakan tersangka telah meninggal Dunia yaitu supir Mopen tersebut.  Jadi berdasarkan point 2c ini dalam Point 2e Irwasum menyimpulkan bahwa kasus tersebut dihentikan penyidikannya.

Jadi menurut Anak Korban, Drs Jannus Panjaitan Pihak Dumas Irwasum tidak ada menyelah kasus tersebut. Mereka hanya melayangkan surat ke Irwasda Poldasu tanpa mengerti pokok persoalan. Sebagai bukti;  saat dikonfirmasi ke Dumas pada tanggal 5 dan 9 Augustus 2011 masih dalam bulan ramadhan, Staf yang menerima tidak bisa memberi jawaban apa dasar hukum yang digunakan dalam menyimpulkan Penghentian Penyidikan ini.  AKBP K hanya menjelaskan, bahwa mereka membuat Isi surat  hanya berdasarkan surat jawaban dari IRWASDA POLDA SUMUT.  Sederhana, bukan? Ujarnya ke Redaksi.

Karena tidak ada lagi harapan Kasus ini dapat dilanjutkan dengan menggunakan aturan biasa dan harus melalui aturan Luar Biasa, serta  Anak Korban telah menilai  ada dugaan Aroma Kolusi dan Korupsi yang kental surat jawaban Irwasum ini, terpaksa dicoba melaporkan Kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepada Kepala Negara yaitu Yang Mulia Bapak Presiden RI, DR Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Untuk membuktikan dugaan  Anak Korban  adanya anasir-anasir Kolusi dan Korupsi dalam kasus ini, maka pada 5 0ktober 2011 tepat di Hari Ultah TNI ke 66, Kasus ini dilaporkan ke Ketua KPK. DImana harapan agar Ketua KPK gagah berani menangani dugaan Kasus Kolusi dan Korupsi ini segagah  TNI Kita dalam menjaga kedaulatan bangsa dan Negara. Yang dilaporkan dalam Kasus ini Irwasum Mabes Polri, Irwasda Poldasu, Kapolres Simalungun dan jajarannya terkait serta jajaran Korps Lalu lintas yang menagani Kasus ini, dan juga Direksi Medan Raya Tour.

Karena jawaban Irwasum ini sangat membingungkan Anak Korban, karena Isinya tidak mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas Dan Angkutan Jalan,  Jumat 7 oktober 2011 yang lalu kasus ini dilaporkan kepada Yang Mulia Bapak Presiden RI sebagai Kepala Negara. Dimana Isi Laporan adalah mengutarakan Kebingungan Pelapor tentang jawaban Irwasum dan Meminta Bapak Presiden RI untuk mengurai Kebingunan tersebut serta menerangkan kepelapor kenapa menjadi bingung.  Demikianlah seluruh unek-unek Drs Jannus Panjaitan  yang disampikan ke Redaksi. ( Tim Red).

03/10/11

Dua Oknum Wartawan Tertangkap Basah Memeras Kepala KUD

CIAMIS, PBN - Kedapatan memeras, dua oknum wartawan akhirnya berurusan dengan polisi. 

Keduanya ditangkap anggota kepolisian Sektor (Polsek) Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis, kemarin siang (Rabu, 28/9) saat berada di rumah Ketua KUD Rahayu setempat, Raswan Sutarman, bersama barang bukti berupa uang senilai Rp 5 juta. 

Di hadapan penyidik, dua oknum wartawan yang belakangan diketahui bernama Muhdin Kristianto dan Nugraha warga Majalengka Jawa Barat ini mengakui bahwa uang Rp 5 juta tersebut merupakan hasil pemerasan terhadap kepala KUD Rahayu. 

Selain barang bukti berupa uang, polisi juga mengamankan dari tangan kedua pelaku yakni tiga buah telepon seluler, dua tanda pengenal serta surat tugas dari kantor redaksi yang dipakai untuk memeras. 

Sehari sebelum ditangkap, Muhdin dan Nugraha yang mengaku wartawan dari Metro TV ini diketahui mendatangi KUD Rahayu setelah mendapatkan informasi mengenai tunggakkan pembayaran rekening listrik.  

Kepada pengurus koperasi, keduanya mengancam akan memberitakan persoalan itu bila tidaik diberi uang. Karena merasa dipojokkan terus, korban akhirnya bersedia memberikan uang senilai Rp 5 juta. 

Untuk penyidikan lebih lanjut, keduanya terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Sukadana.(rmol)

Sawah Kekeringan, Petani Myambi Jadi Kurir Togel

TASIKMALAYA, PBN Kakek cucu sembilan ini bernama Koko (59). Dia yang petani ini terpengaruh oleh musim kemarau. Ya, Koko tidak bisa menanam padi. Pasalnya sawah garapan kering kerontang. Akibatnya penghasilan seret. Padahal di rumah, istri, anak dan cucu harus tetap makan. 

Ada pilihan bagi Koko. Warga Kampung Bojong Banteng RT 02/05 Tanjungkerta, Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya ini jadi kurir kupon toto gelap (togel). Sial, baru beberapa hari menekuni usahanya, sudah tercium polisi. Koko pun kemarin siang, ditangkap polisi. 

Dari tangan Koko polisi mengamankan belasan kupon judi togel serta uang senilai Rp 303 ribu. Uang tersebut merupakan milik para pemasang judi togel yang baru saja ditariknya. Selain Jojo polisi juga menangkap Sugih (38), temannya, yang juga jadi kurir togel. 

Menurut Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Anton Firmanto kedua pelaku ditangkap ketika baru saja melakukan penarikan kupon undian dari para pemasangnya. Hasil pemeriksaan polisi, selain jualan kupon togel, Koko dan Sugih meyebarkan juga kupon Jaya Plus, semacam togel dengan memasang sejumlah digit nomor yang dipertaruhkan.

Hingga kini bandar besarnya yakni Ce (43), warga Empang, Kota Tasikmalaya, belum ditangkap polisi. Dia masuk daftar pencarian orang.

Pengakuan Jojo, dirinya mempunyai tugas menarik kupon judi dari pemasang. Setiap kali penarikan dia bisa meraup uang sekitar Rp 400 ribu. Dirinya pun kecipratan untung 10 persen, atau Rp 40 ribu. Namun itu harus dibagi dua dengan Sugih, hingga keduanya hanya mendapat upah bersih Rp 20 ribu persatu kali narik.

02/10/11

Jaksa Tolak Pembelaan Tersangka Kasus iPad

JAKARTA - Kasus penjualan iPad terus bergulir. Jaksa Penuntut Umum bersikukuh menyatakan Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samusamu bersalah karena menjual Ipad tidak berpetunjuk bahasa Indonesia.

Jaksa menolak seluruh pledoi atau pembelaan yang diajukan dan tetap pada tuntutan bahwa Dian dan Randy layak dipidana penjara selama 5 bulan. Keduanya dianggap melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Huruf j UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Atas pledoi atau pembelaan para terdakwa dan penasehat hukumnya, kami menolak seluruh pledoi atau pembelaan yang diajukan mereka," ujar Rolland Hutahaean, Jaksa Penuntut Umum, saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 September 2011.

Selain menuntut agar kedua tersangka dikenakan hukuman penjara 5 bulan, JPU juga meminta barang bukti berupa 8 buah iPad untuk dimusnahkan.

"Kami tetap pada tuntutan sebagaimana surat tuntutan Nomor Register Perkara: PDM-844/JKT-PS/05/2011 yang telah kami bacakan pada hari Selasa, 16 Agustus 2011, di muka sidang yang mulia ini," papar Rolland.

Menanggapi replik tersebut, kuasa hukum Dian dan Randy, Vicktor Dedy Sukma menyatakan akan mengajukan bantahan berupa duplik pada Selasa, 4 Oktober 2011.

Sebelumnya, kuasa hukum Dian dan Randy berencana mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 8 ayat 1 huruf j Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang tanpa disertai buku petunjuk pemakaian.

Menurut Victor, tidak ada kepastian hukum dengan adanya pasal itu. Soalnya,  dalam pelaksanaannya kepolisian menyamaratakan pelaku usaha dengan perseorangan yang tidak melihat ketentuan perundangan-undangan lain.

Dalam Permendag, lanjut Victor, ada 45 jenis barang yang harus memiliki buku petunjuk pemakaian. "Berdasarkan Pasal 8, apakah Permendag itu satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan dengan pasal 8 perlindungan konsumen itu?"

Terkait permohonan terdakwa, majelis hakim menyetujuinya dan sidang ditunda hingga 20 September mendatang.(vv/red)

28/03/11

Oknum Dokter Palsukan Tanda Tangan Digugat

TANGERANG - Sesudah berulang kali untuk melakukan musyawarah untuk kekeluargaan kira-kira kurang lebih satu tahun, yang menjual rumah mewah yang terletak dikomplek perumahan paramoun serpong kota Tangsel ke Dr. Ineke Indrawati Limuria Msi yang berlanjut ke Pengadilan .

Penjual Rumah tersebut menuntut secara perdata terhadap Dr Ineke yang bertempat tinggal di Kelapa Dua Kab.Tangerang yang sudah memasuki tahap persidangan yang ke 2 pada hari Kamis TgI.17/03/l1 dipengadilan Tangerang Banten, penjual rumah tersebut adalah Leo Sidarta

Lewat pengacara Leo Sidarta yaitu JOAO MECO dan Partner menjelaskan mulanya rumah tersebut pemiliknya adalah Leo Sidarta dan di beli oleh Dr Ineke dengan kesepakatan berjumlah Rp. l.350.000.000 ( satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah ).
Pada 24 Maret 2010 Dr Ineke mentransfer uang sebesar Rp. l.125.000.000 ke rekening Leo Sidarta sebagai penjual di Bank Mandiri dan kekurangannya sebesar Rp.225 juta, kekurangan tersebut sampai sekarang Dr ineke tidak pernah membayar atas kekurangannya. Ketika Leo Sidarta menanyakan tentang kekurangannya malah Dr ineke mengaku telah membayar kepada saudara Bpk Edi Suardi selaku agen penjual properti sebesar Rp. 270 juta tetapi Leo Sidarta tidak pernah memberikan kuasa kepada Bpk Edi Suardi dan kepada siapapun untuk menerima uang pembayaran dari Dr Ineke sehingga Leo Sidarta merasa dirugikan.

Bahwa kerugian/keuntungan yang hilang akibat keterlambatan pembayaran kewajiban Dr ineke kepada Bpk Leo Sidarta adalah sebesar 5 persen dari nilai kewajiban sebesar Rp.225 juta terhitung pada tanggal 24/03/10 sampai dengan 24/01/11 adalah sebesar Rp.141 .501.291.
Pada bulan Nopember 2010 Leo Sidarta menagih sisa uang kekurangannya yang belum dibayar oleh Dr ineke, tetapi Dr ineke mengaku sudah membayar semua sisa hutang hutangnya melalui saudara Edi Suardi dengan memakai kwitansi dan di tanda tangani oleh Edi sementara informasi bahwa saudara Edi telah meninggal dunia di bulan November 2010
Dalam hal ini ketika bukti kwitansi pembayaran tersebut yang di bawa Dr ineke dan di serahkan ke Bpk Leo Sidarta melihat adanya kejanggalan atas penerimaan bukti kwitansi tanda tangan atas nama Edi Suardi dan melakukan pencocokan di dokumen namun tidak sesuai dengan tanda tangan yang ada di surat-surat penting atau dokumen seperti kartu KK, KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) atau di SIM ( Surat Izin Mengemudi ) terlihat jelas bukti kwitansi pembayaran sebesar Rp.270 juta yang di serahkan oleh Dr ineke kepada Leo Sidarta diduga telah dipalsukan ungkap Leo Sidarta.
Dengan adanya dugaan Dr ineke yang sengaja memalsukan tanda tangan Edi Suardi ( almarhum ) Istri dari Edi Suardi telah melaporkan ke Polda metro jaya tentunya ini sebuah PR pada penegak hukum untuk segera menelusuri kebenarannya agar kesimlpangsiuran ini bisa terwujud atas kebenarannya.
Di sisi lain dari pihak Leo Sidarta melalui pengacaranya mengatakan akan menggugat secara perdata maupun pidana atas tindakan Oknum Dr ineke yang di anggap sangat memalukan
Sampai berita ini diterbitkan Dr ineke belum bisa di minta komentarnya terkait permasalahan ini (Tim )

Lanjutan Sidang Pembunuhan Kepsek

TEMBILAHAN - Sidang lanjutan kasus pembunuhan seorang guru, Suyadi (45), Mantan Kepala Sekolah SMPN 2 Kecamatan Gaung yang terjadi di Enok pertengahan okotober tahun lalu, hari ini telah memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi.

Pihak JPU, Nano dan Sumitia, SH, menghadirkan 35 orang saksi yakni. Ibnu Wahid (penjaga kebun sawit milik TSK Nani), Tiwi (Anak TSK Yanti), serta tiga orang tetangga korban, Raflis, Wardono dan Erwin. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Maria Rina SH didamping dua Hakim Angota, Adiswarna, SH dan Ahmad Fadil, SH.

Dalam keterangannya, Tiwi yang memberikan kesaksikan tanpa disumpah karena masih dibawah umur ini mengakui bahwa memang sedang ada perselihan antara TSK Nani dan TSK Yanti dengan Korban (Ayahnya, Suyadi).

“Suatu hari saya pernah mendengar ayah marah-marah kepada ibu sepulangnya dari Tembilahan karena mengetahui bahwa surat rumah yang baru dibelinya di Tembilahan telah dibuatkan nama atas nama TSK Nani atas persetujauan ibunya, TSK Yanti.
Saat itu ayah menemui penjual rumah di Tembilahan untuk meminta surat jual beli atas rumah tersebut, si penjual menyatakan surat tersebut sudah dia buatkan atas nama Nani dan hal ini setelah mendapatkan persetujuan Istrinya sendiri, Yanti, timbulah pertengkaran dan ayah meminta Nani menemuinya, akhirnya reda karena ayah mengultimatum agar Nani yang bertanggungjawab untukmembayarkan angsuran kreditnya dan disetujui Nani.

Masih menurut saksi Tiwi, dimalam kejadian, ia mendengar teriakan ayahnya, Tidak lama berselang. Dua orang bersenjata menerobos masuk kedalam kamar dan langsung berteriak sambil mengancam menaNyakan uang. Karena tidak ada, saya memberi tahukan ada 3 buah HP di bawah bantal dan kemudian diambil pelaku yang selanjutnya pergi.
Saat hakim ketua menanyakan apakah saat itu ada barang berharga lainnya? Tiwi menjawab ada dan bahkan menyatakan bahwa ibunya memakai kalung emas. Namun, selain 3 buah Hand phone, barang berharga lainnya tidak diambil pelaku.

Saksi lainnya, Ibnu Wahid menuturkan, sekira 3 bulan sebelum kejadian, dirinya pernah dimintakan TSK Nani untuk diantarkan ke kebun sawit miliknya. Saat saya menjemput, disana telah ada Nurdin ( seorang TSK yang diduga Eksekutor kejadian).
Bahkan berdasarkan pengakuan dari Nanik saat diintrogasi petugas, sebelum adanya kejadian tersebut, istri korban juga sudah sempat mencoba untuk menghabisi nyawa suaminya sendiri dengan cara memberi racun tikus sebanyak 8 kali, namun korban tidak meninggal dunia sehingga peristiwa berdarah itu terjadi, jelasnya
Sidang ditunda dan kembali akan digelar minggu berikutnya untuk kembali mendengarkan keterangan beberapa saksi lainnya. (MT)

Lanjutan Sidang Pembunuhan Kepsek

TEMBILAHAN - Sidang lanjutan kasus pembunuhan seorang guru, Suyadi (45), Mantan Kepala Sekolah SMPN 2 Kecamatan Gaung yang terjadi di Enok pertengahan okotober tahun lalu, hari ini telah memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi.

Pihak JPU, Nano dan Sumitia, SH, menghadirkan 35 orang saksi yakni. Ibnu Wahid (penjaga kebun sawit milik TSK Nani), Tiwi (Anak TSK Yanti), serta tiga orang tetangga korban, Raflis, Wardono dan Erwin. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Maria Rina SH didamping dua Hakim Angota, Adiswarna, SH dan Ahmad Fadil, SH.

Dalam keterangannya, Tiwi yang memberikan kesaksikan tanpa disumpah karena masih dibawah umur ini mengakui bahwa memang sedang ada perselihan antara TSK Nani dan TSK Yanti dengan Korban (Ayahnya, Suyadi).

“Suatu hari saya pernah mendengar ayah marah-marah kepada ibu sepulangnya dari Tembilahan karena mengetahui bahwa surat rumah yang baru dibelinya di Tembilahan telah dibuatkan nama atas nama TSK Nani atas persetujauan ibunya, TSK Yanti.
Saat itu ayah menemui penjual rumah di Tembilahan untuk meminta surat jual beli atas rumah tersebut, si penjual menyatakan surat tersebut sudah dia buatkan atas nama Nani dan hal ini setelah mendapatkan persetujuan Istrinya sendiri, Yanti, timbulah pertengkaran dan ayah meminta Nani menemuinya, akhirnya reda karena ayah mengultimatum agar Nani yang bertanggungjawab untukmembayarkan angsuran kreditnya dan disetujui Nani.

Masih menurut saksi Tiwi, dimalam kejadian, ia mendengar teriakan ayahnya, Tidak lama berselang. Dua orang bersenjata menerobos masuk kedalam kamar dan langsung berteriak sambil mengancam menaNyakan uang. Karena tidak ada, saya memberi tahukan ada 3 buah HP di bawah bantal dan kemudian diambil pelaku yang selanjutnya pergi.
Saat hakim ketua menanyakan apakah saat itu ada barang berharga lainnya? Tiwi menjawab ada dan bahkan menyatakan bahwa ibunya memakai kalung emas. Namun, selain 3 buah Hand phone, barang berharga lainnya tidak diambil pelaku.

Saksi lainnya, Ibnu Wahid menuturkan, sekira 3 bulan sebelum kejadian, dirinya pernah dimintakan TSK Nani untuk diantarkan ke kebun sawit miliknya. Saat saya menjemput, disana telah ada Nurdin ( seorang TSK yang diduga Eksekutor kejadian).
Bahkan berdasarkan pengakuan dari Nanik saat diintrogasi petugas, sebelum adanya kejadian tersebut, istri korban juga sudah sempat mencoba untuk menghabisi nyawa suaminya sendiri dengan cara memberi racun tikus sebanyak 8 kali, namun korban tidak meninggal dunia sehingga peristiwa berdarah itu terjadi, jelasnya
Sidang ditunda dan kembali akan digelar minggu berikutnya untuk kembali mendengarkan keterangan beberapa saksi lainnya. (MT)

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls