CIAMIS, PBN - Kedapatan memeras, dua oknum wartawan akhirnya berurusan dengan polisi.
Keduanya ditangkap anggota kepolisian Sektor (Polsek) Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis, kemarin siang (Rabu, 28/9) saat berada di rumah Ketua KUD Rahayu setempat, Raswan Sutarman, bersama barang bukti berupa uang senilai Rp 5 juta.
Di hadapan penyidik, dua oknum wartawan yang belakangan diketahui bernama Muhdin Kristianto dan Nugraha warga Majalengka Jawa Barat ini mengakui bahwa uang Rp 5 juta tersebut merupakan hasil pemerasan terhadap kepala KUD Rahayu.
Selain barang bukti berupa uang, polisi juga mengamankan dari tangan kedua pelaku yakni tiga buah telepon seluler, dua tanda pengenal serta surat tugas dari kantor redaksi yang dipakai untuk memeras.
Sehari sebelum ditangkap, Muhdin dan Nugraha yang mengaku wartawan dari Metro TV ini diketahui mendatangi KUD Rahayu setelah mendapatkan informasi mengenai tunggakkan pembayaran rekening listrik.
Kepada pengurus koperasi, keduanya mengancam akan memberitakan persoalan itu bila tidaik diberi uang. Karena merasa dipojokkan terus, korban akhirnya bersedia memberikan uang senilai Rp 5 juta.
Untuk penyidikan lebih lanjut, keduanya terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Sukadana.(rmol)
0 komentar:
Posting Komentar