KUALATUNGKAL - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) memanggil dua anggota legislatif yang terlibat selisih faham saat rapat dewan berlangsung beberapa waktu lalu. Dua anggota dewan itu adalah H Syarifuddin dan Syahrudin Zen. Ketua BK DPRD Tanjabbar, H Nasir, membenarkan pihaknya sudah memanggil H Syarifuddin dan Syahrudin Zen. Pemanggilan sengaja dilakukan dalam waktu berbeda, guna menghindari terulangnya konflik di internal DPRD. “Waktunya tidak bersamaan. H Syarifuddin memenuhi panggilan BK pukul 09.00 WIB, sedangkan Syahrudin Zen pukul 11.00 WIB. Mereka diberi pemahaman dan nasehat serta dicarikan jalan keluar,” jelas Nasir. Menurut Nasir, kedua anggota dewan itu belum melontarkan kata-kata akan berdamai. Namun ia yakin masalah itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. ”Kami semua masih dalam satu lembaga. Urusan ini bisa diselesaikan dengan baik,” beber Nasir. Nasir mengungkapkan, dalam pertemuan dengan dua anggota dewan tersebut, BK memberi pemahaman tentang pentingnya kebersamaan. Soal kemungkinan pencabutan laporan ke H Syarifuddin di Polres Tanjabbar, Nasir enggan berkomentar. Menurut Nasir, soal laporan itu merupakan wewenang penyidik kepolisian. BK DPRD Tanjabbar tidak mencampuri proses hukumnya, tapi hanya membahas hanya di internal dewan saja. Menanggapi tudingan lambannya BK DPRD menangani masalah tersebut, Nasir tidak membantah. Namun ia menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya menyelesaikan. Alasan Nasir, BK belum punya perda tentang kode etik. Yang ada hanya tata-tertib di DPRD, sehingga BK tidak punya keleluasaan menangani masalah yang terjadi terkait kode etik. |
13/10/11
BK DPRD Tanjabbar Sudah Panggil Syarifuddin dan Syahrudin
18.34
Jay
No comments
0 komentar:
Posting Komentar