Eksekusi Universitas Trisakti
JAKARTA - Menteri Pendidikan diminta ikut menyelesaikan sengketa pengelolaan Universitas Trisaksi. Hal ini dilakukan agar hak pendidikan mahasiswa tidak terganggu.
Saat ditemui Yayasan Trisakti, Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim menegaskan akan memanggil pihak terkait dalam persoalan ini. Menurutnya, eksekusi pengelolaan bisa saja dilakukan dengan bantuan polisi.
Dalam surat nomor 2.098/K/PMT/VIII/2011 yang ditujukan kepada Mendiknas, Komnas HAM meminta agar Menteri Pendidikan mengambil alih permasalahan ini dan memberikan kejelasan status terhadap Universitas Trisakti.
Lama penyelesaian masalah ini menurut Ifdal, akan berpotensi terjadi pelanggaran HAM, khususnya hak atas pendidikan dan hak untuk mengembangkan diri sebagaimana diatur Pasal 12 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Komnas konsen pada dampak dari atau potensi akibat persoalan yang berlarut-larut ini. Masalah ini akan merugikan mahasiswa, karena itu Komnas mengirim surat kepada Mendiknas untuk meminta Mendiknas menengahi masalah ini," tukas Ifdal.
Ditegaskannya, Komnas HAM tidak bisa masuk ke wilayah hukum dengan memberikan penilaian terhadap putusan pengadilan karena putusan pengadilan itu telah berjalan.
"Pihak yang tidak setuju dengan keputusan pengadilan tentu bisa menggunakan mekanisme hukum. Kita tidak ingin ada eksekusi akan menimbulkan konflik," katanya.
Kuasa hukum Yayasan Trisakti Patra M Zein menuturkan, berlarutnya permasalahan eksekusi tentunya akan membuat hak mahasiswa atas pendidikan yang lebih baik menjadi terganggu. "Putusan MA sudah tetap. Menteri Pendidikan harus tegas menengahi masalah ini," kata Patra.
Sekretaris Umum Yayasan Trisakti, Abi Jabar menerangkan selain mengklarifikasi, kedatangan ke kantor Komnas HAM bertujuan untuk menyampaikan bahwa Yayasan Trisakti justru adalah pihak yang terzolimi 2002.
"Minta bantuan agar bisa diproses hak-hak kita. Meminta Ketua Komnas HAM menyampaikan langsung kepada Ketua PN Jakarta Barat," katanya.
Saat ditemui Yayasan Trisakti, Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim menegaskan akan memanggil pihak terkait dalam persoalan ini. Menurutnya, eksekusi pengelolaan bisa saja dilakukan dengan bantuan polisi.
Dalam surat nomor 2.098/K/PMT/VIII/2011 yang ditujukan kepada Mendiknas, Komnas HAM meminta agar Menteri Pendidikan mengambil alih permasalahan ini dan memberikan kejelasan status terhadap Universitas Trisakti.
Lama penyelesaian masalah ini menurut Ifdal, akan berpotensi terjadi pelanggaran HAM, khususnya hak atas pendidikan dan hak untuk mengembangkan diri sebagaimana diatur Pasal 12 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Komnas konsen pada dampak dari atau potensi akibat persoalan yang berlarut-larut ini. Masalah ini akan merugikan mahasiswa, karena itu Komnas mengirim surat kepada Mendiknas untuk meminta Mendiknas menengahi masalah ini," tukas Ifdal.
Ditegaskannya, Komnas HAM tidak bisa masuk ke wilayah hukum dengan memberikan penilaian terhadap putusan pengadilan karena putusan pengadilan itu telah berjalan.
"Pihak yang tidak setuju dengan keputusan pengadilan tentu bisa menggunakan mekanisme hukum. Kita tidak ingin ada eksekusi akan menimbulkan konflik," katanya.
Kuasa hukum Yayasan Trisakti Patra M Zein menuturkan, berlarutnya permasalahan eksekusi tentunya akan membuat hak mahasiswa atas pendidikan yang lebih baik menjadi terganggu. "Putusan MA sudah tetap. Menteri Pendidikan harus tegas menengahi masalah ini," kata Patra.
Sekretaris Umum Yayasan Trisakti, Abi Jabar menerangkan selain mengklarifikasi, kedatangan ke kantor Komnas HAM bertujuan untuk menyampaikan bahwa Yayasan Trisakti justru adalah pihak yang terzolimi 2002.
"Minta bantuan agar bisa diproses hak-hak kita. Meminta Ketua Komnas HAM menyampaikan langsung kepada Ketua PN Jakarta Barat," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar