JAKARTA, PBN - Jajaran Polres Pelabuhan Tanjungpriok, Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus perdagangan manusia (trafficking) di Terminal Pelabuhan Tanjungpriok. Petugas berhasil mengamankan sembilan anak yang masih di bawah umur yang diduga akan dipekerjakan di sebuah perusahaan konveksi dan pengolahan sarang burung walet di kawasan Jembatanlima, Tambora, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjungpriok, AKP Jerry Siagian mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal ketika petugas mencurigai rombongan yang turun dari KM Mabuhay Nusantara di Pelabuhan Tanjungpriok. Rombongan itu terdiri dari 43 orang dan sembilan orang di antaranya langsung diamankan karena masih di bawah umur. Mereka merupakan perempuan, tidak memiliki KTP dan hanya berbekal surat keterangan berpergian dari kepala desa. "Mereka semua perempuan dan berusia antara 10-16 tahun," ujar Jerry, Kamis (29/9).
Dikatakan Jerry, kesembilan korban yang langsung diamankan yakni, LL, DW, YN, TT, MNT, MRT, WT, GST dan WDI. "Setelah didata mereka akan kami kembalikan pada orangtuanya masing-masing," kata Jerry.
Sementara itu, pada saat yang bersamaan, dikatakan Jerry, pihaknya juga membekuk dua orang yang diduga sebagai otak dari kasus trafficking ini. Mereka adalah, Tan Tjie Thin (40) dan Sie Sin Phin (44) yang bertugas sebagai penerima tenaga kerja. Sedangkan dua orang yang bertugas merekrut tenaga kerja yakni, KC dan KSM masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan keterangan kesembilan anak perempuan itu, mereka dijanjikan akan dipekerjakan di perusahaan konveksi dan pengolahan sarang burung walet di kawasan Jembatanlima dengan gaji sebesar Rp600 ribu per bulan. "Mereka bekerja mulai pukul 07.00 sampai 19.00 dari Senin hingga Sabtu, dan mereka dilarang ke luar mess," ucapnya.
Sementara itu, tersangka Sie Sin Phin mengaku, tidak mengetahui jika kesembilan anak di bawah umur itu tidak memiliki identitas. Namun, dirinya mengaku memperkerjakan mereka dengan persetujuan orangtuanya masing-masing. "Kami satu kampung, dan kenal juga sama orangtua mereka," ucapnya.
Kedua tersangka terancam pasal 17 Undang-undang No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia, serta pasal 88 Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar