06/10/11

Tarif Puskesmas Ciputat di Luar Ketentuan Perda

Tangerang, PBN - Puskesmas Ciputat Tangerang Selatan (Tangsel) disinyalir memungut biaya layanan kesehatan di luar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang ada. Hal ini menyusul adanya keluhan sejumlah warga di kawasan Ciputat, mengenai tarif layanan kesehatan yang tinggi di Puskesmas tersebut.

"Di papan depan tertulis USG Rp 36 ribu. Namun saat ke kasir saya disuruh bayar Rp 86 ribu," aku Anna (29) salah seorang pasien Puskesmas Ciputat, Kamis (6/10).

Hal senada pun diungkapkan Imah, seorang pasien yang hendak memeriksakan kehamilannya. Imah mengaku kecewa dengan tarif yang diberlakukan pihak Puskesmas tersebut. Sebab, selain lebih mahal dari dokter swasta, Imah pun mengaku tidak menerima hasil print out USG dari Puskesmas.

"Di tempat lain yang swasta saja biaya USG Cuma Rp 60 ribu sudah termasuk print out," keluh Imah.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah papan mengenai tarif tindakan di Puskesmas tampak terpampang jelas, bahkan di depan kasir. Salah satunya mengenai tarif USG sebesar Rp 36 ribu. Tarif lainnya yang terbilang terjangkau juga ditulis berdasarkan Perda 8/2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls